PP
PENAMBAHAN PEI\[YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal neggra sebagaimana
dimaksud. dalam Pasal 1 sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada aya.t (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bu'lanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
