PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 83
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
berwenang:
- menolak pendaftaran Nama Domain apabila
Nama Domain tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- menonaktifkan sementara penggunaan Nama
Domain; atau
- menghapus Nama Domain apabila pengguna
Nama Domain melanggar ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
