Pasal 82
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan. (2) Registrar Nama Domain terdiri atas: a. Registrar Nama Domain Instansi; dan b. Registrar Nama Domain selain Instansi. (3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi. (4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Untuk kepentingan militer, Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan. (6) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial. (7) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Menteri.
Pasal 83
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan c. iktikad baik. (3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang: a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
