Pasal 67
(1) Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi
harus memenuhi persyaratan:
- mengikat tanggal dan waktu pada Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
mencegah kemungkinan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa
terdeteksi;
- mengacu pada sumber waktu akurat yang
berkaitan dengan waktu universal yang
terkoordinasi;
- menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
- ditandatangani menggunakan Tanda Tangan
Elektronik atau segel elektronik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia atau menggunakan metode yang setara.
(2) Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus
memberikan:
tanggal dan waktu secara akurat; dan
integritas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan
tanggal dan waktu tersebut.
(3) Layanan penanda waktu elektronik tidak
tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu
elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
2019, No.185 -45-
Paragraf 6
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
