Pasal 66
Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari: a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan
b. layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi.
Pasal 67
(1) Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan: a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk mencegah kemungkinan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa terdeteksi; b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan dengan waktu universal yang terkoordinasi; c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia atau menggunakan metode yang setara. (2) Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus memberikan: a. tanggal dan waktu secara akurat; dan b. integritas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu tersebut. (3) Layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
