Pasal 64
(1) Sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan,
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib
memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
- Penanda Tangan menyampaikan identitas
kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
- Penanda Tangan melakukan registrasi kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
- dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia
data identitas Penanda Tangan kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya
dengan persetujuan Penanda Tangan.
(2) Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda
Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling
sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
(3) Proses verifikasi Informasi Elektronik yang
ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa
data verifikasi Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang
ditandatangani.
Paragraf 4
Segel Elektronik
