Pasal 63
(1) Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektroniknya kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan
hanya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
wajib:
- memastikan penggunaan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi dalam proses
penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
- memastikan mekanisme yang digunakan untuk
penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik
menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua)
faktor autentikasi.
(4) Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda
Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam
Peraturan Menteri.
2019, No.185 -43-
