Pasal 61
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan. (2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (3) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan c. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan:
- hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;
- informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan
- perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.
d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maka seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (4) Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 62
(1) Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak dicabut. (2) Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik: a. tidak dilaporkan hilang; b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan c. berada dalam kuasa Penanda Tangan. (3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan. (4) Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. (5) Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik paling sedikit: a. dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
b. mencantumkan waktu penandatanganan. (6) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi, atau ditemukanial dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.
Pasal 63
(1) Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektroniknya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan hanya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (3) Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib: a. memastikan penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; b. menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam proses penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan c. memastikan mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. (4) Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 64
(1) Sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara: a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; b. Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan c. dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya dengan persetujuan Penanda Tangan. (2) Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. (3) Proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data verifikasi Tanda Tangan Elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani.
Paragraf 4
Segel Elektronik
