PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 60
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat
autentikasi dan verifikasi atas:
identitas Penanda Tangan; dan
keutuhan dan keautentikan Informasi
Elektronik.
(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
- memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
- menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
- dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
(4) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat
tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
2019, No. 185 -40-
Paragraf 3
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
