Pasal 58
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menanggung kerugian yang diakibatkan oleh
kesengajaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam
mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia tersebut dapat
membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena
kesengajaan atau kelalaiannya.
(3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan
atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha
atau Instansi yang mengalami kerugian.
Paragraf 2
Tanda Tangan Elektronik
