Pasal 57
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menyediakan layanan yang tersertifikasi. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik; dan/atau b. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. segel elektronik; b. penanda waktu elektronik; c. layanan pengiriman elektronik tercatat; d. autentikasi situs web; dan/atau e. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik.
Pasal 58
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya. (3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi yang mengalami kerugian.
Paragraf 2
Tanda Tangan Elektronik
