Pasal 33
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Bagian Kedelapan Uji Kelaikan Sistem Elektronik
Pasal 34
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji Kelaikan Sistem Elektronik. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Bagian Kesembilan Pengawasan
