PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 32
(1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib
mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana
Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan
melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan,
mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap pengamanan dan
pelindungan sarana dan prasarana Sistem
Elektronik.
