Pasal 103
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 104 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd
TJAHJO KUMOLO
