PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 102
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah
beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang
telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
