PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp6.827.891.00O.OO0,OO (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
