PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. tentang Badan Penyelen ggar a Jaminan Sosial.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp6.827.891.00O.OO0,OO (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
珀 輌 下
n E p u Jr-TxE =,',?55 * o =.,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd。
Diundangkan di」akarta pada tangga1 29 Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
i Bidang Hukum dan
Murti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. sosial keschatan yang diselenggarakan olch Badan Penyelenggara Janlinan Sosial Keschatan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalanl modal Badan Pcnyelenggara 」anlinan Sosial Keschatan untuk ditertlska, bagi Dana 」anlinan Sosial Keschatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belatta Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa Korrlisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia dalam rapat ke 12 MaSa sidang I Tahun Sidang 2016-2017 pada tanggal 12 0ktober 2016 telah menyetuJui pencairan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belatta Negara Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Penyelenggara」anlinan So,ial Keschatan mettadi pembiayaan penyertaan modal negara;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 28 ayat(3) Undang―Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanJa Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaiinana telah diubah dengan Undang― Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pertlbahan Atas Undang―Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belatta Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
t,',YS|*, R E P u J.T,: o -2- =, Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor L4 Tahun 20l5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor t4 Tahun 20l5 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
