PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan tahapan:
- mendelineasi citra satelit dan/atau foto udara yang telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
- memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/atau foto udara kedalam peta tentatif Kesatuan Hidrologis Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000.
(2) Hasil …
(2) Hasil interpretasi citra satelit dan/atau foto udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi melalui kegiatan survey lapangan.
(3) Survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memverifikasi:
- keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
- karakteristik Ekosistem Gambut.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan Hidrologis Gambut.
(5) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000.
