PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
- citra satelit; dan/atau
- foto udara.
(2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
