PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 33
BAB 5 — PEMELIHARAAN
Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya:
- pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau
- pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
