PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan; dan
- sanksi administratif.
Bagian Kesatu Umum
