PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem:
tanah untuk produksi biomassa;
terumbu karang;
mangrove;
padang lamun;
Gambut …
- Gambut;
- karst; dan/atau
- lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur
mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
(3) Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan
ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
