PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1991
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013
,
ttd.
