PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1991
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
