PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 5
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
Pemberian izin usaha Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
