PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 4
BAB 1 — BENTUK HUKUM, PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan di desa-desa di wilayah kocamatan di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya. (2) Dalam hal di dalam ibukota kabupaten atau kotamadya belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat, pemerintah daerah setempat dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan koperasi, Bank Umum milik negara dan/atau Bank Umum milik pemerintah daerah.
