PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 17
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
