PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 16
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan oleh bank maupun pihak lain yang melebihi batas 50% (lima puluh perseratus) dari saham Bank Perkreditan Rakyat yang diambil alih, wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
