PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Setiap lembaga penyclenggara latihan kerja wajib:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan perizinan dari akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. menyelenggarakan latihan kerja sesuai dengan program latihan kerja yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan evaluasi dan penilaian atas kemajuan kemampuan peserta latihan secara periodik;
d. melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan, akreditasi dan penetapan program latihan kerja lembaga penyelenggara latihan kerja, diatur oleh Menteri.
