PP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang LATIHAN KERJA
Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan lembaga penyelenggara latihan kerja meliputi perizinan, akreditasi dan pengawasan. (2) Perizinan lembaga penyelenggara latihan kerja mencakup pengaturan pemberian izin pendirian lembaga dan penyelenggaraan serta pemantauan perkembangan pelaksanaan latihan kerja. (3) Akreditasi lembaga penyelenggara latihan kerja mencakup penilaian lembaga penyelenggara latihan kerja berdasarkan standar program yang ditetapkan untuk penentuan status lembaga yang bersangkutan. (4) Pengawasan penyelenggaraan latihan kerja dilakukan terhadap pelaksanaan program latihan kerja yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung.
