Pasal 97
BAB 8 — PERAN PEMERINTAH
(1) Masyarakat dapat mengajukan permohonan
pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 kepada Menteri.
2019, No. 185 -58-
(2) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi
dengan Menteri untuk pemutusan Akses Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
kepada Menteri.
(4) Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan
pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
