PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 93
BAB 8 — PERAN PEMERINTAH
(1) Promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf d dilaksanakan oleh Instansi sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif,
produktif, dan inovatif.
(2) Pelaksanaan promosi dan edukasi dapat melibatkan
pemangku kepentingan termasuk masyarakat
2019, No. 185 -56-
dan/atau pegiat Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
