PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 91
BAB 8 — PERAN PEMERINTAH
Peran Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi:
penetapan kebijakan;
pelaksanaan kebijakan;
2019, No.185 -55-
fasilitasi infrastruktur;
promosi dan edukasi; dan
pengawasan.
