PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 87
BAB 7 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama
Domain berhak memperoleh pendapatan dengan
memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
(2) Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar
Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi,
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2019, No. 185 -54-
