PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 84
BAB 7 — PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain
secara akuntabel.
2019, No.185 -53-
(2) Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar
Nama Domain bermaksud mengakhiri
pengelolaannya, Registri Nama Domain atau
Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
