PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 78
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1) Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga
Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
