PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 74
BAB 6 — LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1) Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha
2019, No.185 -49-
telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(3) Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat Keandalan pada laman
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
