Pasal 59
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam
Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui
berbagai prosedur penandatanganan.
(2) Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik
mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya
disebut dengan segel elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum
dan akibat hukum yang sah selama memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada
saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
2019, No.185 -39-
- segala perubahan terhadap Tanda Tangan
Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan
bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait.
