Pasal 51
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memiliki
Sertifikat Elektronik.
(2) Pengguna Sistem Elektronik dapat menggunakan
Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(3) Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara
Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik
harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga
dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik
menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi
Elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki
Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
2019, No.185 -35-
Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
