PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya
kesepakatan para pihak.
(2) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada
saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim
telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan cara:
- tindakan penerimaan yang menyatakan
persetujuan; atau
- tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek
oleh Pengguna Sistem Elektronik.
2019, No. 185 -34-
