Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyampaikan informasi untuk melindungi hak
pengguna pada Agen Elektronik yang
diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi mengenai:
identitas penyelenggara Agen Elektronik;
objek yang ditransaksikan;
kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
tata cara penggunaan perangkat;
syarat kontrak;
prosedur mencapai kesepakatan;
jaminan privasi dan/atau pelindungan Data
Pribadi; dan
- nomor telepon pusat pengaduan.
2019, No.185 -27-
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak
pengguna pada Agen Elektronik yang
diselenggarakannya sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
fasilitas untuk:
melakukan koreksi;
membatalkan perintah;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
memilih meneruskan atau berhenti
melaksanakan aktivitas berikutnya;
- melihat informasi yang disampaikan berupa
tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/atau
membaca perjanjian sebelum melakukan
transaksi.
(4) Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses
transaksi.
