Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur dan sarana untuk
pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan
sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap
ancaman dan serangan yang menimbulkan
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem
yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik,
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengamankan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam
2019, No. 185 -22-
kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum
dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.
