PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,
pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
