PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
tersedianya perjanjian tingkat layanan;
tersedianya perjanjian keamanan informasi
terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang
digunakan; dan
- keamanan informasi dan sarana komunikasi
internal yang diselenggarakan.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap
komponen dan keterpaduan seluruh Sistem
Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.
