PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 103
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
2019, No. 185 -62-
