PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 2
(1) Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
