PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 14
(1) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dikenakan kepada:
- Pelaku Persetubuhan; dan
- Pelaku Perbuatan Cabul. (21 Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok.
(3) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
