PP
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMTA, PEMASANGAN
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis
penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a,
Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian
SK No 031538 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik
