PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Biaya dalam rangka:
angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; dan
angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah atau suami yang sah dan Anak dari Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam. . .
(2) Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak
mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
