PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 36
BAB 5 — PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan JKK dan JKM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara berkala.
(2) Ketentuan. . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan JKK dan JKM diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
